Sistem Birokrasi Rusak Picu Korupsi di Daerah



Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Contoh kasus yang paling nyata tentang praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah adalah kerapuhan aspal jalan-jalan raya di Jakarta serta praktek pelanggaran tata ruang yang gila-gilaan dalam beberapa tahun terakhir ini. Curah hujan yang rendah sekalipun dengan cepat menimbulkan genangan air pada hampir semua ruas jalan, yang kemudian menyebabkan jalan dengan cepat berlubang.

Dalam dua contoh kasus ini, bisa dilihat bagaimana para birokrat negara atau pemerintah daerah tutup mata (kolutif) terhadap praktek menurunkan spesifikasi barang dan mutu pekerjaan yang dilakukan para kontraktor maupun konsultan proyek. Modus korupsi seperti ini sudah meluas. Maksudnya, dipraktekkan di hampir semua departemen atau lembaga negara dan pada semua pemerintahan daerah. Tidak baru, karena berlangsung sejak pembangunan nasional dimulai pada 1970-an. Bahkan, pada awal 1980-an, para ekonom pemerintah pun mengakui hal ini. Ekonom seperti mantan menteri Emil Salim dan Soemitro Djojohadikusumo (almarhum) pernah mengemukakan bahwa tidak kurang dari 30 persen kebocoran anggaran pendapatan dan belanja negara bersumber dari kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menyedihkan karena kebocoran akibat praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme itu masih berlangsung hingga kini. Pada 2000-an sekarang, nilai riil kebocoran APBN per tahun anggaran bisa mencapai kisaran Rp 60-70 triliun. Jumlah ini ekuivalen 20 persen anggaran pengadaan barang dan jasa per tahun. Maka tidak aneh jika sekitar 80 persen dari 20 ribu pengaduan tindak pidana korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut pelanggaran terhadap Keputusean Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah. Pada tingkat daerah, di Jawa Tengah misalnya, pengaduan masyarakat atas pelanggaran Keppres No. 80 Tahun 2003 mencapai 126 perkara sepanjang periode 2006-2008.

Untuk menekan potensi kebocoran anggaran ini, pemerintah berniat membuat undang-undang baru tentang pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha milik negara. UU baru itu mengadaptasi perkembangan dinamika bisnis terbaru sehingga memuat ketentuan tentang peran dan fungsi perusahaan swasta sebagai mitra. Sama sekali tidak menghilangkan fungsi Keppres No. 80 Tahun 2003, UU baru itu justru menjadi faktor pelengkap yang akan menghilangkan area abu-abu dan menutup peluang bagi keinginan melakukan multitafsir.

UU baru itu berfokus pada tiga area. Pertama, perubahan struktur, dengan menerbitkan delapan buku petunjuk pengadaan barang dan jasa dari semula hanya satu buku. Buku-buku itu mengatur ketentuan umum pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan jasa konsultan, pengadaan jasa lain, pengaturan peran dan fungsi swasta, serta pengaturan swaloka. Juga diterbitkan buku yang mengatur pengadaan barang atau jasa secara elektronik. UU itu pun memuat peraturan baru tentang perjanjian kerangka kerja. Ketentuan perjanjian ini membuka peluang bagi pemerintah melakukan kontrak pengadaan barang berjangka panjang untuk tujuan berhemat. Selain itu, diperkenalkan reverse option, yakni lelang dengan penawaran untuk mendapatkan harga termurah

Apakah pembaruan ini efektif untuk mencegah kebocoran? Kita semua berharap begitu. Karena itu, pembaruan langkah dan strategi dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah harus bisa merespons dan mementahkan modus pembocoran anggaran yang dipraktekkan selama ini. Kita yakin bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah sudah mempunyai catatan lengkap mengenai modus-modus pembocoran anggaran. Dengan begitu, rancangan undang-undang baru tentang pengadaan barang dan jasa juga memuat strategi mengamankan dan menyelamatkan anggaran. Pada sejumlah kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, masyarakat sudah mendapat gambaran cukup utuh tentang bagaimana para koruptor membuat lubang untuk menadah anggaran proyek yang bocor.

Modus pembocoran yang lazim adalah markup (nilai proyek digelembungkan) dan spesifikasi barang diturunkan tanpa mengoreksi nilai proyek. Ada yang nekat dengan melakukan tender fiktif.

Apa pun modusnya, pembocoran anggaran proyek tidak akan sangat sulit jika tidak dilakukan secara berjemaah. Kalau bermain sendiri, Anda tidak akan mendapatkan apa-apa. Alih-alih mendapatkan untung, Anda malah bisa dijebak dan dijerat hukum. Biar aman dan untung, harus berkolusi dengan pejabat di departemen via pemimpin proyek hingga ke para kasir di kantor kas negara agar tagihan dana proyek lancar. Belakangan ini jasa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun diperlukan agar sebuah proyek dapat disetujui dalam APBN.

Asas profesionalisme tidak laku dalam modus itu. Yang terpenting, ada hubungan ayah-anak atau bentuk kekerabatan lainnya, hubungan karena dari partai politik yang sama atau karena si pengusaha donatur partai, anggota kelompok atau kedekatan pengusaha dengan pejabat tinggi negara. Dengan pendekatan inilah si Badu bisa menjadi ketua panitia pengadaan, si Udin menjadi pemimpin proyek, dan si Poltak menjadi pemasok barang atau jasa yang dibutuhkan departemen. Semua yang masuk jaringan hubungan atau kedekatan itu harus mendapatkan bagiannya. Dari petinggi departemen hingga para kasir.

Pada era otonomi sekarang ini, pemerintah, khususnya para ahli di Bappenas, menghadapi tantangan lain berupa rekayasa kebutuhan proyek. Hal ini bisa terjadi karena aparat pemerintah daerah yang amatiran. Modusnya, swasta atau pengusaha calon rekanan mengintroduksi kebutuhan daerah. Biasanya dibesar-besarkan, sehingga kebutuhan daerah itu menjadi layak. Dari gambaran kebutuhan itu, dimunculkanlah wujud proyek yang bisa memenuhi kebutuhan tadi. Dengan iming-iming kenikmatan ekstra bagi pejabat daerah itu, pengusaha mendorong para pejabat tersebut untuk memasukkannya dalam usulan proyek pemerintah daerah, sekaligus dengan rancangan dan perincian pembiayaan proyek.

Begitu diiyakan daerah, si pengusaha langsung bergerilya, membuka dan mengontak jaringannya pada departemen-departemen di Jakarta hingga anggota DPR pada komisi-komisi yang berkaitan dengan proyek. Targetnya, proyek yang direkayasa itu disetujui dan masuk APBN, dan semua yang punya andil mengegolkan proyek itu mendapat bagian atau diuntungkan. Tentu saja harus ada markup nilai proyek.

Kalau kebocoran per proyek bisa begitu besar, bisa dimaklumi. Jika sebuah proyek diurai, akan terlihat begitu banyak materi yang dibutuhkan. Dari sinilah markup harga barang dan jasa dilakukan. Dari sini pula penurunan spesifikasi barang dilakukan untuk memperbesar keuntungan, tidak peduli seburuk apa mutu proyek itu nantinya. Dengan pendekatan seperti itu, jangan mimpi akan ada lelang proyek yang fair, terbuka, dan berdasarkan kompetensi. Kalau Anda membaca iklan lelang proyek di surat kabar, itu hanya formalitas. Sebab, saat iklan itu dimunculkan, para pemenangnya sudah ditetapkan.

Orang-orang di Bappenas pasti sudah mendengar ungkapan tentang arisan proyek. Sejauh fair, tidak merugikan negara, dan berlandaskan kompetensi, arisan proyek rasanya masih bisa diterima karena ada semangat pemerataan dari kebiasaan itu. Namun, jika arisan proyek dijadikan sarana untuk secara bergantian membocorkan anggaran proyek, kebiasaan ini harus diperangi. Dengan niat melakukan pembenahan pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah, kita berharap RUU yang sedang disusun sekarang ini juga memasuki area modus pembocoran anggaran proyek pembangunan. Sudah begitu banyak negara dan rakyat dirugikan dari proyek pengadaan barang dan jasa.

Bambang Soesatyo: Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia

Comments :

0 komentar to “Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”

Posting Komentar