Sistem Birokrasi Rusak Picu Korupsi di Daerah



” SURAT KEPUTUSAN BUPATI DIDUGA DIREKAYASA ”


SUMBER ; koran MPK Edisi 35 thn 2, 20-Sept-5 Oktber 2011

Kuala Kapuas, MPK
Harapan seorang Ahmad Rivani 49 tahun telah sirna dan harus merasakan pil pahit karna ulah oknum pejabat di Dinas Pemuda, Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas, Kepala Bidang Olah Raga, yang memproses usulan penetapan dan pengangkatan dan penempatan kerja tenaga harian sebagai petugas jaga Gedung Olah Raga (GOR) Panunjung Tarung Kuala Kapuas, untuk masa kerja satu tahun di tahun 2010.
Karena Surat Keputusan Bupati Kapuas bernomor : SK.800/1389/BKPPD, 2010 yang ditanda tangani Bupati Kapuas dan dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2010, ternyata tidak pernah berlaku. Dan tidak menempatkan diri Ahmad Rivani dalam tugasnya sebagai mana tertuang dalam lampiran SK Bupati tersebut, belum ada kejelasan yang benar kenapa SK Bupati dimaksud tidak berlaku bahkan tidak berharga sama sekali keluh Ahmad Rivani kepada MPK. Lebih jauh diceritakan peristiwa ini bermula pada saat dirinya memohon melalui surat agar dapat diperkerjakan sebagai petugas jaga GOR Panunjung Tarung hingga pada akhirnya menerima dan mendapatkan SK Bupati tentang penunjukan tenaga harian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dengan ketentuan upah sekitar Rp. 1,5 Juta perbulan. Namun hal itu tidak terjadi dan tidak terbukti. Saya kata Ahmad Rivani sudah bolak balik menanyakan dan minta penjelasan kepada pihak-pihak terkait soal kejelasan status dan pekerjaannya sesuai SK Bupati itu tetapi para pihak terkait tidak dapat memberikan jawaban yang sebenarnya. Semua saling lempar dan tidak bertanggung jawab soal SK Bupati tersebut, saya sudah laporkan dan mengadukan juga perihal ini kepada salah satu pejabat Pemda Kabupaten Kapuas, dan saya memperlihatkan serta menyerahkan SK Bupati yang asli, karena diminta untuk dan akan ditelusuri kebenaran keberadaan SK tersebut, namun belakangan ditanyakan dan untuk diminta kembali kepada pajabat tersebut, SK tersebut tidak ditemukan lagi di ruang kerjanya. Hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa SK Bupati tersebut bisa raib begitu saja.
Dalam persoalan ini kata Ahmad Rivani yang dirugikan adalah pihak saya, saya merasa dipermainkan dan ditipu. Saya merasa keberatan dan kecewa, dengan adanya kejadian ini saya kata Ahmad Rivani yang didampingi LSM Forum Masyarakat Transparansi (FORMASI) Kabupaten Kapuas akan melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati Kapuas, dan akan mengadukan permasalahan ini kepada penegak hukum mengenai SK Bupati tersebut yang tidak berlaku yang bentuknya asli tapi palsu (ASPAL) dianggap karena tidak berdasar, diduga ada oknum yang merekayasa SK Bupati tersebut. Tegas koordinator LSM Formasi Kabupaten Kapuas Zulkifli, karena ada indikasi pemalsuan SK Bupati dan tindakan melawan atasan (subordinatif), serta perbuatan melanggar hukum tindak pidana, melakukan pembohongan dan upaya penipuan. MPK mengkonfirmasikan kepada beberapa pihak yang terkait soal terbitnya SK Bupati yang diterima Ahmad Rivani. Kepada plt Kabag Umum Setda Kabupaten Kapuas, Abdul Hamid mengatakan tidak mengetahui dasar pengangkatan dan terbitnya SK Bupati tersebut dan mengarahkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang menerbitkan SK Bupati tersebut, dikonfirmasi kepada pihak BKPPD Kabupaten Kapuas melalui kasi Administrasi Kepegawaian Mujiono menjelaskan kepada MPK bahwa kami tidak menerbitkan dan tidak pernah memproses SK Bupati sebagaimana yang diterima Ahmad Rivani. Dengan lampiran ada dua orang, atas nama Sukri dan Ahmad Rivani yang kami proses adalah SK Bupati Nomor : SK.800/1389.BKPPD, 2009, tentang penunjukan kembali pekerja harian pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kapuas, dengan lampiran sebanyak 14 orang Memperhatikan SK Bupati yang diterima Ahmad Rivani memang bernomor yang sama beda tahunnya, secara redaksionalnyapun berbeda dengan yang kami terbitkan, kata Mujiono. Jadi jelasnya SK Bupati yang diterima dan diberikan kepada Ahmad Rivani bukan kami yang membuat dan menerbitkannya, dan itu bisa saja dibuat oleh orang lain.
MPK meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pemuda Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas, Edy Lukman Hakim mengatakan bahwa berdasarkan Surat Permohonan An. Ahmad Rivani dan nota Sekretaris Daerah kami proses usulannya kepada Sekretariat Daerah karena Anggarannya termasuk dalam belanja langsung Setda Kabupaten Kapuas, proses usulannya dikerjakan dan dilaksanakan oleh Rk Kabid Olah Raga.
Jelas Edy Lukman Hakim kepada MPK, bahwa kami hanya mengusulkan dan mengkoordinasi kan kepada Setda, dan seharusnya Setda dan BKPPD memproses usulan kami dan memberlakukan SK Bupati yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2010. setelah meneliti dan hasil penelusuran MPK, diduga SK Bupati yang diterima Ahmad Rivani hasil rekayasa dan terindikasi pemalsuan Surat Keputusan Bupati. Persoalan munculnya masalah ada pada pihak yang memproses usulan dan yang menerbitkan SK Bupati tersebut, sehingga perlu pengakuan dan harus ada pihak yang bertanggungjawab (Manupar).