Sistem Birokrasi Rusak Picu Korupsi di Daerah



Penjaga GOR Panunjung Tarung Pertanyakan SK

sumber berita :
http://www.borneonews.co.id

Sabtu, 09 Juli 2011 10:13
KAPUAS--BN: AHMAD Rivani, 49, seorang warga Kuala Kapuas mengaku diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kepada Borneonews Rivani menceritakan bahwa berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 80/ 1389/BKPPD.2010,... dirinya telah ditunjuk dan diangkat menjadi tenaga penjaga dan pemelihara komplek GOR Panunjung Tarung.
Sesuai isi SK tersebut, masa tugas Ahmad Rivani semestinya berlangsung sejak 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember 2010.
Namun, hingga masa tugasnya berakhir, SK tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Disporasenibud Kapuas. Pihak Disporasenibud tidak pernah meminta Rivani menjalankan tugas sebagai penjaga dan pemelihara GOR Panunjung Tarung.
Praktis Rivani pun tidak pernah menikmati honor yang sudah ditetapkan sebesar Rp1,5 juta untuk pekerjaannya itu.
Menurut Rivani, tenaga honorer yang digantikannya, ternyata masih bertugas di posisi tersebut. “Lalu, apa manfaat dari keluarnya SK tersebut. Saya tidak mempermasalahkan soal uang yang seharusnya saya terima de­ngan bekerja di situ, karena GOR itu masih diurus dan dijaga oleh tenaga honorer lama,” ungkap Rivani, kemarin.
Dia juga mempertanyakan tindakan kepala Disporasenibud Kapuas yang tidak melaksanakan SK penunjukan dirinya sebagai penjaga dan pemelihara GOR. Padahal, SK tersebut dikeluarkan oleh bupati.
Kasus yang menimpa Rivani ini telah ditangani oleh Forum Masyarakat Sipil (Formasi), salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Kapuas.
Zulkifli, Koordinator Formasi Kapuas mengaku mencium aroma korupsi dan penye­lewengan dalam persoalan ini, dan berjanji akan menuntut pihak Setda dan Disporasenibud untuk menjernihkan persoalan ini.
Sebab menurut Zulkifli, hal ini berkaitan dengan hajat hidup seorang warga negara. “Jika satu orang saja tenaga honorer diperlakukan seperti ini, dan diinformasikan kepada masyarakat, bagaimana dengan kasus-kasus lainnya yang tidak terungkap?” tegasnya.
Dia mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Disporasenibud Kapuas Edy Lukman Hakim, Kamis (9/6) lalu.
Dia menilai, ada keganjilan dalam kasus tersebut karena sebuah SK dari bupati seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan oleh jajaran pemerintahan di bawahnya.
Jika tidak, bisa diartikan se­bagai tindakan melawan atasan atau tindakan subordinatif.
Kadisporasenibud Kapuas Edy Lukman dalam surat jawabannya kepada LSM Formasi mengaku tidak mengetahui soal pengangkatan dan keberadaan SK atas nama Ahmad Rivani.
Edy berdalih, hal itu merupakan kewenangan Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, bukan Disporasenibud. (B-5)