Sistem Birokrasi Rusak Picu Korupsi di Daerah



Peran Serta Dan Hak Masyarakat

OPINI OLEH :ZULKIFLI
Didalam proses pembangunan yang telah diimplementasikan kedalam undang-undang dan peraturan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Masyarakat selaku penyumbang anggaran terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi yang akan digunakan untuk pembangunan sudah semestinya juga dilibatkan dalam pengawasan. Bahwasanya masyarakat memiliki hak berperan dalam semua kebijakan publik dan bukan hanya berposisi sebagai pengguna atau objek belaka, masyarakat juga berhak dalam proses pengambilan kebijakan publik dan diposisikan sebagai pemangku kepentingan yang dimintai pendapat, dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektip, efisien, dan akuntabel, demokratis serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan ‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ (Bab I pasal 1 ) dan juga, ‘setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara’ (UUD 1945 pasal 28C). Sebagaimana juga dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah dikukuhkan partisipasi dan peran serta masyarakat selalu mendapat tempat sebagai fungsi pengawasan dan kontrol dalam proses pembangunan seperti dalam bidang pendidikan, jasa konstruksi, hak asasi manusia dll, dalam rangka turut serta berperan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tentunya diperlukan pengelolaan dan penyedian pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1999 peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara, hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara (Bab II Pasal 2 butir a, b, dan c). sebagaimana pula di dalam UU RI No 28 tahun 1999, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih (Bab VI pasal 8 ayat 1).
Peran serta masyarakat menjadi penting sebab masyarakat harus mengetahui secara pasti kemana sumbangan mereka melalui pajak dan retribusi digunakan oleh pemerintah selaku pengelola keuangan. Dalam hal peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi juga dituangkan dalam pasal 41 dan 42 UU RI no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diimplementasikan kedalam PP 71 tahun 2000 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 41 dan 42 UU No 31/1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana hal-hal tersebut untuk menuju dan mewujudkan pemerintah yang bersih bebas dari KKN serta berkeadilan, menuju terciptanya transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah dalam menciptakan good governance. Untuk mewujudkan dan menuju hal tersebut maka, Selain peran pemerintah selaku organisasi
Penyedia pelayanan publik, lembaga pengawas, legislatif dan institusi hukum sejatinya juga tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat terlibat dalam kebijakan publik dan pengawasan sebab masyarakat selaku penyumbang anggaran terbesar bagi PAD lewat pajak dan retribusi untuk pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, bukankah hal tersebut adalah sebuah hal yang sangat urgen dan substansial bagi pemerintahan yang berdasarkan asas hukum dan demokrasi.

(sumber: dari beberapa referensi)

Penulis adalah :
Koordinator PP Badan Pekerja
Forum Masyarakat Transparansi
(FORMASI) Kapuas-Kalteng
Email : zulkifli@journalist.com

Comments :

0 komentar to “Peran Serta Dan Hak Masyarakat”

Posting Komentar