Sistem Birokrasi Rusak Picu Korupsi di Daerah



Transparansi Pilar Reformasi

TAJUK

Transparansi Pilar Reformasi

Kebebasan mencari dan memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara universal dalam suatu perangkat hukum internasional sebagaimana tertuang dalam universal declaration of human rights, sebagaimana juga di dalam Undang-Undang Dasar negara kita hak memperoleh informasi merupakan sesuatu yang esensial.

Menurut Amir Sar Manihuruk peneliti madya bidang komunikasi dan media badan litbang SDM Depkominfo RI, negara kita sedang memperjuangkan pilar reformasi yaitu: demokrasi, supremasi hukum, peningkatan kualitas implementasi HAM, transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggara negara.

Diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) sejak 30 April 2010 lalu, merupakan dasar hukum pemberian hak kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai tuntuntan perkembangan untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Dengan demikian masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi, dengan informasi masyarakat akan mempunyai ragam pengetahuan, sedangkan pengetahuan itu sendiri sangat kuat untuk memutus mata rantai kebodohan dan kemiskinan.

KIP mendorong perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari KKN, KIP mendorong untuk merubah paradigma lama kecendrungan birokrasi yang tertutup menuju paradigma baru transparansi birokrasi.

Koran Publikasi yang kami sajikan lahir dan hadir sebagai media informasi menyambut dengan suka cita lahirnya UU KIP yang merupakan sebuah era transparansi sebagai pilar reformasi. Sebab UU KIP akan memberikan dampak positif bagi lembaga pers, pers menjadi lebih mudah untuk mengakses informasi dari instansi pemerintah dan badan publik lainnya yang diperlukan masyarakat sehingga komunikasi pemerintah dan publik dapat lebih efektif.

Untuk mengaplikasikan undang-undang ini tentu bukan hal yang mudah dan butuh waktu yang lama untuk penerapannya. Setelah era kebebasan pers yang dimulai dengan lahirnya UU 40/1999 tentang pers, kini dengan UU KIP maka reformasi informasi publik dimulai.- (REDAKSI)

Comments :

0 komentar to “Transparansi Pilar Reformasi”

Posting Komentar